![]() |
Satu
pelaku dan dua penadah motor hasil curian yang ditangkap Tim Opsnal Polsek
Lingsar, Senin (15/03/2021).
Kapolsek
Lingsar AKP Dewi Komalasari mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari
Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu pelaku melintas di depan
rumah majikannya yang sudah dia kenali dengan baik. Sampai di rumah korban, ia mendapati
sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol.
Karena
merasa ada kesempatan. Niat pelaku timbul seketika untuk menguasai motor
tersebut. Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur
pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang
dan langsung melapor ke Polsek Lingsar.
‘’Ini
pelaku mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika
disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek, Rabu (17/3/2021).
Setelah
menerima laporan, Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Dimulai
dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Petunjuk
didapati pada hari Senin (15/03/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas
menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran,
Bertais, Kota Mataram.
‘’Ciri-ciri
motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah
penadah,’’ bebernya.
Petugas
mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31) dan MS (42). Keduanya warga
Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Terungkap
bahwa motor majikan digadai Rp 1 juta.
“Ada
tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya,’’
katanya.
Selain
mengamankan pelaku. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti
motor yang dicuri.
‘’Motornya
juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.
Ketiga
pelaku dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480
KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara. (WR-02)