![]() |
Terduga
pelaku berinisial S alias Inggang (47) diringkus Tim Puma Satuan Reskrim Polres
Lombok Tengah, Kamis (25/3/2021).
"Pelaku
ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 01.05 Wita berikut barang
bukti 1 buah HP merek Samsung M20," kata Kasat Reskrim Polres Lombok
Tengah AKP I Putu Agus Permana, S.IK.
Warga
Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini ditangkap karena
diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah kontrakan milik korban Faoyan asal
Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah di
Dusun Songgong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut pada hari Minggu (14/3/2021) sekitar
pukul 23.00 Wita.
Kata
Agus, saat itu korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP
Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP
Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2 dan ung uang tunai sebesar Rp 6,5 juta beserta
surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.
"Saat
itu para korban kehilangan sebanyak 8 unit Handphone dan uang tunai Rp 6,5 juta serta
surat penting lainnya," jelas AKP Agus.
Ditambahkan
Agus, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk
dilakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
"Tim
Opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan mencari barang
bukti yang masih belum ditemukan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363
KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya. (WH-02)