![]() |
Terduga
pelaku curanmor bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang diamankan, Personel
Polsek Dompu, Senin (22/3/2021).
DOMPU – Seorang terduga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MT (34) warga Dusun Labuan, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu berhasil dievakuasi Personel Polsek Dompu dari kepungan massa lantaran tertangkap saat melakukan aksi Curanmor sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (22/3/2021).
“Terduga
pelaku dievakuasi dari ancaman amukan warga lantaran diduga hendak membawa
kabur satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo Warna Hitam dengan Nopol EA
5061 NA milik korban,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah,
Selasa (23/3/2021).
Hujaifah
menceritakan, peristiwa itu bermula ketika pemilik motor Johansyah (43) warga
Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu bermalam di ladang jagung dan motor ia
parkir tidak jauh dari lahan jagung miliknya.
“Namun
korban tiba-tiba mendengar ada seseorang yang hendak menghidupkan motornya. Merasa
curiga, korban mendatangi sumber suara yang menurutnya dari arah jalan raya.
Setiba di jalan raya, korban shock melihat motornya sudah digondol terduga
pelaku,” ungkapnya.
Melihat
motornya digondol maling tambah Hujaifah, sontak korban langsung berteriak
maling. Merasa aksinya diketahui pemilik motor, terduga pelaku menyimpan motor
lalu kabur.
“Meski
demikian warga yang mendengar teriakan korban tetap melakukan pengejaran dan
berhasil menangkap pelaku yang kemudian dievakuasi ke rumah Kepala Dusun
setempat dan melaporkannya ke SPKT Polsek Dompu,” katanya.
Mendapat
laporan itu, sekitar pukul 05.00 Wita, Personil Polsek Dompu yang dipimpin Kapolsek
Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos mendatangi TKP yang dimana terduga pelaku
saat itu sudah dikepung massa di rumah Kadus.
Untuk
bisa mengamankan terduga pelaku, personel Polsek Dompu berupaya melakukan
penggalangan terhadap warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan
apabila ada tindak kejahatan, agar diserahkan ke aparat yang berwajib.
“Penggalangan itu pun berhasil dilakukan dan terduga pelaku berhasil dievakuasi ke Polsek Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tutupnya. (WH-Al)