![]() |
Residivis
Curat berinisial IK warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat,
Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang diringkus personel Polsek Cakranegara.
Dalam
aksinya pelaku mengaku memanjat tembok dan masuk ke rumah korban melalui pintu
gerbang kemudian merusak laci meja dan menguras uang tunai Rp 7,8 juta. Mirisnya
setelah ditangkap polisi, pelaku mengaku uang hasil curiannya selain digunakan untuk
membeli pakaian dan bayar utang, ia juga gunakan untuk beli sabu dan main judi
sabung ayam dan bola adil.
Kapolsek
Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, S.IK mengatakan, penangkapan pelaku cukup
melelahkan karena saat petugas mendatangi rumah pelaku untuk menangkapnya dia
berusaha melarikan diri. Sehingga kita harus menambah personel untuk melakukan
pengejaran.
“Jumlah
anggota yang dikerahkan saat itu cukup banyak dan sempat terjadi kejar-kejaran,
namun pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas berhasil membuat
pelaku jatuh tersungkur. Pelaku ditangkap pada hari Senin (1/3/2021),’’ kata
Kapolsek di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Kapolsek
menjelaskan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang baru bebas enam bulan
yang lalu dengan kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku
ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap
Kapolsek.
Kompol
Zaky mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah polisi turun melakukan
penyelidikan dan mengambil keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat
petugas.
“Ciri-ciri
pelaku berikut identitasnya sudah lama dikantongi petugas, tapi pelaku juga cukup
lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek
Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku,” tuturnya.
Ditambahkan
Kapolsek, di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat
tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak
laci lalu mengambil uang korban.
“IK
mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan membeli sabu. Selain
membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan
bola adil. Kini hukuman maksimal 7 penjara menanti pelaku karena disangkakan
melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian,’’ tutur
Zaky. (WH-02)