![]() |
Seorang
nelayan berinisial T warga Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir,
Kabupaten Sumbawa ditangkap Sat Polarud Polres Sumbawa, Kamis (25/3/2021) pagi.
SUMBAWA – Lantaran menangkap ikan dengan cara ngebom, seorang nelayan berinisial T warga Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa ditangkap Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Polarud) Polres Sumbawa sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (25/3/2021) pagi.
Nelayan
asal Desa Batu Bangka ini ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboman ikan di
wilayah perairan Teluk Saleh, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Sumbawa.
Kapolres
Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan
terkait penangkapan seorang nelayan tersebut.
“Penangkapan
dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa resah dengan
adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan teluk Saleh,” katanya.
Untuk
mengungkap terduga pelaku kata Kasubbag Humas, Tim Polarud melakukan
penyelidikan selam 10 hari, akhirnya upaya Tim Sat Polairud membuahkan hasil.
“Setelah
10 hari melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku Illegal Fishing yang menangkap
ikan dengan bahan peledakan atau Bom berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Dijelaskan
AKP Sumardi, saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat membuang bahan
peledak/bom yang digunakan karena pelaku saat itu melihat Tim Sat Polairud
menghampiri kapalnya.
“Meski
demikian, Tim masih menemukan bahan peledak di kapal pelaku,” ujarnya.
Dalam
penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 botol bir
warna hijau yang berisi racikan bom dan 1 botol bir warna hitam yang juga
berisi racikan bom. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit kapal milik
terduga pelaku.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku bersama barang bukti bahan
peledak kini telah diamankan di Polres Sumbawa guna dilakukan proses hukum lebih
lanjut,” pungkasnya. (WR-02)