![]() |
Pemilik
ganja seberat 945 gram di Kecamatan Alas Sumabwa ditangkap Tim Sat Resnarkoba
Polres Sumbawa, Kamis (1/4/2021).
SUMBAWA - Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Pada
proses penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Kamis
(1/4/2021). Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial
H alias MAN (28) warga Pulau Bungin pemilik 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan,
pelaku berinsial H ditangkap di halaman Kost yang beralamatkan di Dusun
Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.
“Penangkapan
berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di kos-kosan tersebut kerap
dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya.
Menindaklanjuti
informasi dari masyarakat lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba Iptu Masdidin, SH
langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Lapangan.
Dari
hasil penyelidikan, Tim yang dipimpin Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto langsung
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP.
“Saat
penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga
pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja yang
ditemukan di halaman kos,” ungkapnya.
Kepada
petugas tambahnya, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru
diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.
"Usai
dilakukan penggerebekan terduga pelaku dan
barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan
guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (WR-02)