Bandar
togel berisial B (40), warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya
Timur diringkus Tim Puma.
LOMBOK TENGAH – Seorang bandar judi togel berisial B (40), warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Lombok Tengah diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah.
Pelaku
diringkus di rumahnya saat sedang transaksi judi togel. Dari tangan pelaku
polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 531
ribu, satu buah buku rekapan togel dan satu buah Hp Merk Oppo A12.
Kasat
Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus, SIK menjelaskan, penangkapan pelaku
setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sedang
ada transaksi judi togel.
“Menindaklanjuti
informasi itu, Tim Puma langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya,
Kamis (1/3/2021).
Agus
menambahkan, selain pelaku, Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti
berupa yang berkaitan dengan judi togel.
"Selain
pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang, buku rekapan dan HP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam hukuman penjara
paling lama sepuluh tahun," ungkapnya.
Disampaikan
pula, saat ini Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2021
yang digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB. Disamping itu, kegiatan
operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci
Ramadhan.
"Dalam
operasi ini, sasarannya meliputi penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi,
miras dan narkoba," tutupnya.
(WR-02)